Penahanan BM tersebut Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 14.45 wita, dalam kasus Korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- bersumber dari dana APBD Kabupaten Banggai.
Demikian diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat, SH.MH. Kamis (11/8/2022).
Menurutnya Penahanan BM Kadis PUPR Kabupaten Banggai Laut berdasarkan Surat Perintah penahanan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT.05/P.2.5/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 kedepan, dan tersangka ditahan di rutan klas IIA Palu.
” penahanan terhadap tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP,”Ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Reza Hidayat, SH.MH.
” BM telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, untuk merampungkan berkas perkaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,”tutur Reza. ( Reles Penkum Kejati Sulteng)