Miris, bikin nyesek dada…saat ku menonton video detik-detik sang bocah kecil itu meregang nyawa dilokasi objek wisata pemandian buntuna kota tolitoli sulawesi tengah.
Nggak ke bayang, gimana duka yang dirasakan orangtua, saudara, kerabat Asri Ananda, bocah kecil itu.
Peristiwa naas yang terjadi H-3 lebatan itu (4/5), bikin hati kita renyuh, geram, marah campur aduk. Betapa tidak, sang bocah kecil itu, pergi dengan riang gembira tinggalkan rumah, bareng dengan teman-temannya, sejurus waktu kemudian kembali kerumah sudah tak bernyawa – Innalillahi waa innalillahi raji’un.
Dalam suasana duka mendalam seperti saat ini, apapun yang kita lakukan, nggak akan pernah bisa mengembalikan nyawa bocah kecil itu, itulah takdir, ketetapan Tuhan, Allah SWT.
Namunpun begitu, kita harus ber segera mengambil hikmah, semua pihak harus menarik pelajaran dari musibah naas yang menimpa bocah malang itu.
Karena hampir dapat dipastikan ada “kelalaian” yang memicu terjadinya peristiwa duka itu, dan “kelalaian” itu berkonsekwensi hukum, yaa berkonsekwensi hukum !!.
Beberapa kali, saya sempat mengunjungi kolam pemandian wisata buntuna itu, dan terakhir saat melihat video naas yang menimpa bocah Asri Ananda, nyaris tak ada perubahan. Nggak nampak ada sekat pembatas yang jelas kolam pemandian anak dan dewasa, pekerja yang bertugas sebagai pengawas juga nggak keliatan batang hidungnya, justru pengunjung atau wisatawan sendiri yang jadi pengawas, makanya tidak heran disana sering terdengar teriakan orangtua yang mengingatkan anaknya agar jangan mendekat dikolam mandi orang dewasa.
Secara normatif pemilik objek wisata, wajib memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan, termasuk memberikan perlindungan asuransi bagi wisatawan atau pengunjung yang datang.
Gimana tanggungjawab pihak lain ? Yaa sebutlah Dinas Pariwisata. Institusi ini juga punya tanggungjawab untuk ikut menilai kelaikan objek wisata termasuk sesuai ketentuan Pasal 63 UU Kepariwisataan, juga berwenang memberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan sampai dengan pembekuan sementara kegiatan usaha objek wisata. Pertanyaannya ? apakah Dinas Pariwisata Tolitoli atau dinas tehnis lainnya sudah menjalankan fungsi preventif tersebut ? Waallahualam.
Makin jelas yaa, selain pemilik objek wisata, terdapat pihak terkait lain yang turut bertanggungjawab dalam peristiwa naas yang menimpa bocah Asri Ananda, dan kalangan praktiisi hukum tentu lebih ngerti soal ini, karena yang namanya peristiwa kecelakaan akibat kelalaian yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain, itu sudah pasti berkonsekwensi hukum.
Terus ? Yaa jelas dong, jika memang peristiwa naas yang menimpa almarhumah anakda Asri Ananda itu disebabkan oleh kelalaian, and jika memang upaya damai nggak bisa tercapai, maka pemilik objek wisata buntuna dan pihak terkait lainnya dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”.
Akhirul kallam, sepatutnya kita mendoakan semoga Almarhumah Anakda Asri Ananda dilapangkan kuburnya, dan orangtua, saudara dan kerabat yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran dan ketegaran dalam menghadapi musibah tersebut.
Penulis :
Irfan Denny Pontoh
Sekretaris Nasional Forum Pers Independent Indonesia

