Palu, beritasulteng.id – Setelah hampir dua bulan lamanya proses Pergantian Antar Waktu ( PAW ) anggota dewan Kota Palu Partai Gerindra dari Almarhum Moh.Iksan Kalbi ke Ishak Sandy Tandigala, nanti Pada Rabu 20/04/2022 baru bisa dilaksanakan Rapat Paripurna tersebut, ucap Plt.Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana, saat memimpin sidang.

Semuanya harus melalui proses dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, setelah mulai dari KPU Kota Palu dan surat persetujuan dari DPC Partai Gerindra Kota Palu, selanjutnya di tindak lanjuti oleh Sekretariat Kantor DPRD Kota Palu, sampai hari ini pengambilan sumpah pelantikan di sidang paripurna.
Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar dan penuh hikmah, apa lagi di bulan puasa, semoga PAW Adinda Ishak Sandy Tandigala, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab walaupun sisa masa jabatannya hanya dua Tahun enam bulan, tutup Politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Palu Moh.Ridwan Karim yang di daulat membacakan surat keputusan, mengatakan surat tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 171/139/RO.PEMOTDA – G.ST/2022. Tentang Peresmian Moh.Iksan Kalbi dan PAW Ishak Sandy Tandigala, sebagai Anggota DPRD Kota Palu masa Bhakti 2019 – 2024.
Dimana sudah sesuai dengan pasal 198 ayat 5 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dimana berdasarkan ketetapan keputusan Gubernur Sulteng, ungkap Ridwan Karim.

Terhitung mulai hari ini setelah pelantikan pengambilan sumpah dan janji, di saksikan seluruh anggota dewan Kota Palu, maka secara resmi apa yang menjadi hak Ishak Sandy Tandigala akan di berikan dan hak Almarhum Moh.Iksan Kalbi resmi di cabut.
Acara pelantikan dihadiri langsung Bapak Walikota Palu H.Hadianto Rasyid, SE, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palu Andi B. Lamakarate, dan seluruh OPD Kota Palu, serta para undangan lainnya. ( Nasir Tula)







