Palu, beritasulteng.id – DPRD Prov.Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke II Tahun Ketiga, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, pada Rabu (6/4).
Rapat Paripurna dilaksanakan secara virtual dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sulteng H.Muharram Nurdin, dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Prov.Sulawesi Tengah Tahun 2021.
Dalam Pidato Pengantar LKPj Tahun 2021, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj.Sekda Prov.Sulteng Ir.H.M.Faizal Mang,MM mengatakan penyampaian LKPj Kepala Daerah kepada DPRD Prov Sulteng adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Teknis Pelaksanaannya Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Selanjutnya, Ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas sinergitas semua OPD provinsi yang telah merealisasi anggaran-anggaran tahun 2021 secara akuntabel, transparan, efektif dan efisien sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
gubernur berharap Penyampaian LKPj Kepala Daerah Prov.Sulteng Tahun 2021 menjadi momentum strategis untuk menciptakan sistem pengawasan check and balance, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Terakhir, Ia berharap agar segera dilakukan pembahasan LKPj dan dituangkan dalam rekomendasi yang memuat saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, sebagai bahan pemerintah provinsi untuk menyusun perencanaan/anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan selanjutnya untuk menyusun peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Menanggapi Pidato Pengantar LKPj Tahun 2021, Pimpinan Rapat Paripurna, H.Muharram Nurdin, menyampaikan DPRD Prov.Sulteng akan melakukan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan membentuk PANSUS yang terdiri dari utusan fraksi-fraksi DPRD Prov.Sulteng.
Nampak hadir langsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng : Sekretaris Dewan Prov.Sulteng Siti Rachmi Amir Singgi,S.Sos,M.Si, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Drs Dahri Saleh,M.Si, Para Anggota DPRD Prov.Sulteng. ( NSR/ Reles.Biro Adp Sulteng)

