
Palu, beritasulteng.id – Pemberhentian jabatan almarhum Moh.Ikhsan Kalbi sebagai Ketua DPRD Kota Palu, secara resmi berakhir setelah di putuskan dalam sidang paripurna, Pada Rabu 16/03/2022.
Sidang Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Almarhum Moh.Ikhsan Kalbi di sisa masa jabatan 2019 – 2024 di pimpin langsung oleh Plt.Ketua DPRD Kota Palu Eman Lakuana.
Suasana ruang sidang sedikit agak hening karena hampir seluruh anggota dewan yang hadir, masih teringat sosok Almarhum yang di mana sering memimpin rapat – rapat Paripurna.
Nampak hadir di sidang paripurna mewakili Walikota Palu Sekretaris Kota Palu Irmayanti dan beberapa perwakilan unsur OPD Kota Palu serta para tenaga ahli fraksi DPRD Kota Palu.
Dalam sambutan tertulis politisi partai Golkar Kota Palu Eman Lakuana yang memimpin sidang Paripurna mengatakan proses pemberhentian Ketua DPRD Kota Palu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tertuang dalam pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dan peraturan pemerintah No 12 Tahun 2018, Tentang pedoman penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi , Kabupaten dan Kota.
Selain itu juga sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu, yang membahas perubahan ke tiga jadwal masa persidangan catur Wulan ke II Tahun sidang 2022, pada tanggal 15 Maret 2022, ucapnya.
Termasuk jabatan Ketua DPRD Kota Palu merupakan alat kelengkapan yang merupakan sarana jabatan dari anggota DPRD yang di pilih melalui mekanisme Pemilu Legislatif.

Perlu kita ketahui bersama sebelum rapat paripurna dilaksanakan, pimpinan DPC Partai Gerindra Kota Palu telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Palu dengan surat No.03-002/DPC- Gerindra/2022 Tanggal 07 Maret 2022, Perihal pengusulan Pemberhentian Antar Waktu ( PAW ) Fraksi Gerindra, yang pada intiny PAW almarhum Ikhsan Kalbi, jelas Wakil Ketua 1 DPRD Kota Palu Eman Lakuana.
Sidang paripurna berjalan lancar dan aman walaupun waktunya sempat molor satu jam stengah dari jadwal yang di tetapkan dalam undangan pukul 10.00 Pagi. ( Nasir Tula )







