Tolitoli,beritasulteng.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang belum menunaikan kewajibannya membayar zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diperoleh mereka.
Ketua Baznas Kabupaten Tolitoli, Helmy Alatas, mengatakan kewajiban membayar zakat sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2013 tentang mengelolaan zakat, serta ditambah dengan Instruksi Presiden RI. Meski begitu, hal tersebut belum menjadikan ASN patuh untuk membayarkan zakatnya.
“ASN yang diwajibkan membayar zakat 2,5 persen ini hanya bagi yang menerima gaji Rp 3,4 juta ke atas. Sementara jika masih di bawah Rp 3 juta hanya dianjurkan membayar infaq,” katanya, Senin (10/05/2021).
Helmy mengungkapkan, ketidakpatuhan ASN dalam membayar zakat tersebut berdampak pada penerimaan di sektor ini masih cukup jauh dari potensi yang ada. Bahkan, rata-rata setiap tahun target penerimaan zakat yang telah ditentukan tidak pernah tercapai.
Masih banyak yang belum bayar (zakat). Sudah kita laporkan kepada Wali Kabupaten Tolitoli, ungkapnya.
Zakat yang dikumpulkan Bazanas, kata Helmy, akan disalurkan dalam berbagai program, seperti; bedah rumah, iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu, paket lebaran, serta pemotongan hewan kurban.
Oleh karena itu, Baznas saat ini sudah mengajukan agar kewajiban membayar zakat ini diperkuat melalui Peraturan Bupati Kabupaten Tolitoli.
“Saat ini aturannya masih dalam pembahasan, setelah tuntas dan disetujui Bupati Kabupaten Tolitoli maka tahun depan sudah bisa diterapkan,” pungkasnya. ( Andi.ZR)