Palu, beritasulteng.id – Penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Palu atas kasus muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di media sosial ( Medsos ) Face book, yang di lakukan oleh Agus Adjaliman, pada akun Agusdiaz tanggal 03 Agustus 2023 terhadap salah satu vendor di PT. Citra Palu Mineral.Tbk ( CPM ), yang dilaporkan oleh Anas Husaini karyawan CPM yang juga kepala ekaternal atas nama perusahaan, sejauh ini masih tetab berjalan.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, S.I.K.,M.H, membenarkan adanya penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Palu berdasarkan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ), terhitung sejak tanggal 27/02/2024, setelah sebelumnya yang bersangkutan masih di mintai keterangan sebagai saksi, Pada Kamis 25 Januari 2024 di ruangan unit Tipiter Satreskrim Polresta Palu.
” Setelah dua alat bukti terpenuhi sehingga perkaranya di naikan, jadi yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sementara masih di tahan di Polresta Palu “, tuturnya, Pada Sabtu 6 April 2024.
Barliansyah saat di konfirmasi media ini melalui pesan via WhatsApp di nomor 081271685xxx, mengatakan mengenai perkara tersebut memang benar sedang dalam penanganan dan proses hukum di Polresta Palu.
Menyikapi adanya pengajuan Praperadilan ke kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Palu, dari Tim Kuasa hukum tersangka yang tergabung dalam Fron Advokat Rakyat ( FAR ) Poboya, orang nomor satu di Polresta Palu mengakui sampai saat ini kami belum menerima undangan Praperadilan dari kantor PN Palu, akunya.
Dimana Praperadilan yang ajukan kuasa hukum terkait adanya pasal 27 ayat 3 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang di kenakan oleh Penyidik Polresta Palu terhadap Agus.
” Jadi kami menunggu kabar dari kantor Pengadilan Negeri Palu, dan terkait masalah Praperadilan adalah hak dari tersangka, yang diajukan melalui kuasa hukumnya”, ucap Barliansyah. ( Nasir Tula )