
” Kuasa Hukum Agusalim, SH: Polres Palu memakai pasal yang sudah di cabut MK dan tidak berlaku lagi “
Palu, beritasulteng.id – Buntut akibat di tahanya Agus Adjaliman salah satu warga Poboya Kelurahan Mantikulore atas cuitan komentarnya di media sosial ( Face book ) di status akun Agusdiaz, Pada Kamis 03 Agustus 2023.
Dimana isi komentar tersebut terkait adanya sistim pengeboran san di lokasi tambang emas Poboya yang menimbulkan pencemaran lingkungan mengakibatkan air jadi berlumpur dan mengandung minyak.
Pengeboran dilakukan oleh salah satu perusahaan vendor dari PT. Citra Palu Mineral ( CPM ), sehingga salah satu karyawan PT. CPM Anas ( Menjerat eksternal ) yang berteman dengan akun Agusdiaz di medsos, dengan atas nama perusahaan CPM melaporkan isi komentar tersebut ke pihak Polresta Palu, karena masuk dalam muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sekaligus di jerat dengan UU ITE oleh penyidik Polresta Palu.
Terkait undang – undang ITE yang menjerat Agus Adjaliman dengan pasal 27 ayat 3 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas pasal UU ITE yang dikenakan terhadap tersangka Agus Adjaliman, Front Advokat Rakyat (FAR) Poboya telah mempelajari secara detail, dan melihat ini pasal tidak cukup kuat sekaligus telah cabut oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ), ” Karena menilai pasal tersebut Inskuntitusional “, ungkap Koordinator FAR Poboya Safarudin, SH, Pada Jumat, 05/04/2024.
Tim yang tergabung di FAR Poboya telah mendaftarkan berkas permohonan Praperadilankan Polresta Palu ke kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Palu, pada Kamis 04/05/2024, atas prosedur penegakkan hukum terhadap Agus Adjaliman, warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore.
Lanjut Safarudin, jika tidak ada aral melintang selepas lebaran Idul Fitri Pengadilan Negeri Palu akan mulai menggelar sidang perdana pada tanggal 18 April 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penasihat Hukum (PH) Pemohon.
Gugatan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa penegakkan hukum tetap pada koridor atau prosedur sebagaimana digariskan oleh KUHAP dengan tidak melanggar prinsip kemanusiaan dan tidak adanya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, ” Kami tidak mau membeberkan poin-poin dalam gugatan di media ini, tepatnya biar nanti saat sidang baru kami buka semua “, aku Safarudin, SH, saat di kantor LBH jalan Yojokodi.
Sementara itu di tempat yang sama Agusalim,SH selaku ketua kuasa hukum FAR Poboya, membenarkan bahwa Pasal 27 tersebut sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, setelah ( Buktinya ) mengabulkan gugatan yang diajukan Haris Azhar- Fathia karena menilai pasal tersebut inskontitusional dengan membungkan kemerdekaan warga negara menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
Pokoknya saya akan beberkan sekaligus menyampaikan ke hakim nantinya apakah sekarang ini masih boleh memproses orang dengan Pasal 27 yang sudah dihapus oleh MK. Apalagi melakukan penahan terhadap klien kami. ” Saya yakin hakim pasti ketawa lihat perkara yang sudah tidak ada landasan hukumnya,” tutur Advokat Rakyat, Agusalim SH.
Iyah mengaku merasa sangat lucu kasus tersebut masih berlanjut di Polresta Palu, padahal pasal 27 sudah dihapus Mahkamah Konstitusi.
( NASIR Tula / Tim FAR Poboya )