Palu, beritasulteng.id – Pengelola Pengembang property PT Tripta Inti Solusindo (PT. TIS) Feldi Inkiriwang, di laporkan ke pihak yang berwajib oleh konsumennya karena tidak dapat mengembalikan uang pembelian tanah kavling sebesar Rp.70 juta sesuai yang dijanjikan.
Dimana awalnya uangnya di serahkan secara kes oleh istri saya Ayu Octa dengan jumlah 50 juta, selanjutnya 20 juta melalui sistim transfer ke rekening Feldi Inkiriwang, hal ini dibenarkan oleh Rizky, saat dikediamannya Pada Kamis 23/11/2023.
Secara jelas korban menceritakan, mulanya membeli dua bidang tanah kavling seharga total Rp.135 juta dari Feldy, dengan rincian sebidang tanah dibayar cash dan sisanya akan dibayarkan setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit.
Feldy menjanjikan bahwa surat-surat tersebut akan terbit dalam tiga bulan, namun sampai batas waktu yang ditentukan pengembang tidak memenuhi janjinya.
“Kami mendengar dari keluarga yang kebetulan tinggal berdekatan dengan tanah yang saya beli sedang bermasalah. Namun pihak pengembang tidak pernah memberikan informasi itu kepada kami,” ungkapnya.
Setelah mendengar ada permasalahan pada tanah tersebut mereka pun menghubungi Feldi Inkiriwang pengelola lahan kapling. Dari situ akhirnya terungkap jika benar adanya terdapat permasalahan pada lahan yang dibelinya.
Saya sempat menanyakan patok tanah yang saya pasang dicabut seseorang, namun yang bersangkutan hanya mengatakan mungkin itu kerjaan anak-anak, aku Rizky yang juga salah satu wartawan di Kota Palu.
Setelah saya mendapat informasi bahwa yang mencabut patok tersebut nyatanya salah satu ahli waris dari tanah itu, yang sebelumnya sempat saya pasang patoknya di dampingi istri, akunya.
Dengan ketidak jelasan dari pengembang, menyangkut asal usul keberadaan tanah yang sudah saya patok, dan jumlah uang tanda jadi telah saya setor, apa lagi seperti ada yang di sembunyikan oleh pengembang, jelas ini jadi pertanyaan besar, ada apa dibalik ini, tutur Rizki.
Supaya proses ini dapat berjalan lancar saya dan Istri melakukan komunikasi dengan Ferdi dengan tuntutan membatalkan pembelian tanah sekaligus meminta kembali uang saya, karena saya tidak mau membeli tanah yang bermasalah, terangnya.
Akhirnya pada tanggal (11/10/2023) dilakukanlah upaya pembatalan dan disepakati dana dikembalikan full oleh pengembang tanpa potongan.
Jujur sebenarnya kami tidak ingin batal membeli tanah itu, tapi kami juga tak mau beli tanah yang sedang bersengketa, dan pengembang pun berjanji akan mengembalikan dana saya maksimal 2 Minggu dari tanggal pembatalan.
Namun sampai batas waktu yang sudah di tentukan bersama, pengembang belum sajah mengembalikan uang saya, sehingga saya dan istri langsung pergi melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib ( Ke Polda Sulteng ) sampai laporan Polisi telah dibuat, yang bersangkutan tidak juga mau mengembalikan uang kami dan hanya beri janji-janji terus, paparnya.
Rizky menambahkan, dirinya sudah berupaya menghubungi Feldi berulangkali baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun hasilnya nihil tidak ada penyelesaian.
“Feldi pernah berjanji akan memberikan jaminan surat tanah kepada saya sambil dirinya mengusahakan dana pengembalian. Namun untuk kesekian kalinya dia ingkar, tidak juga kunjung memenuhi janjinya,” akunya.
Lanjut Rizky menjelaskan, Feldi seakan terus berkelit, bahkan pada saat dirinya mengatakan akan melaporkan hal ini ke Polisi Feldi menantang balik jika dirinya siap dilaporkan.
“Jalur hukum ini saya tempuh untuk mencari keadilan, saya berharap dengan cara ini uang kami dapat kembali. Dan tak ada lagi korban berikutnya yang senasib dengan saya,” terangnya.
Rizky dan istrinya berharap akan mendapat keadilan. Dan mempercayakan proses nya dipihak berwajib serta menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memilih pengembang agar tidak mudah termakan tipu daya pengemban yang tidak bertanggung jawab.
Cukuplah kami yang jadi korban dan ini sebagai warning agar masyarakat selektif dan berhati-hati memilih pengembang property, contohnya PT.TIS yang dikelola Feldy ini, tidak saja menyusahkan tapi juga meresahkan kami sekeluarga, jelasnya. ( NSR )