
Palu, beritasulteng.id – Semakin banyaknya usaha mikro kecil dan menengah berbaur di Kota Palu, baik itu berupa warung makan, dan Mas Joko, cafe, warkob serta swalayan, tentunya dapat memberikan pemasukan PAD Kota Palu, hanya sajah dari sejumlah pelaku usaha yang ada di Kota Palu, masih ada beberapa pelaku usaha yang belum memiliki lokasi parkir.
Sejauh ini para petugas dari Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Palu, telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pelaku usaha, terkait lahan parkir yang harus di siapkan oleh para pelaku usaha, sehingga tidak menganggu pengendara lainya, ucap Kadis Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto, saat diruang kerjanya, Pada Jumat 25/08/2023.
Para petugas dari Dishub Kota Palu telah turun melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk menyiapkan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat, dan tidak dibenarkan buat lokasi parkir di atas trotoar.
Petugas kami wajib memberikan masukan kepada semua pelaku usaha terkait lokasi parkir yang harus memadai dan tidak memakan badan jalan, kalaw tidak dilaksanakan dinas akan memberikan sanksi 5 Juta rupiah, tegasnya.
Terkait parkiran yang di swalayan Hero, kami sudah melihat secara langsung, dari peninjauan kami ke lokasi parkir mereka, hanya sajah kurang memadai akibatnya banyak pelangganya memarkir kendaraan roda empat masuk sampai ke badan jalan dan menghalangi pelaku usaha di dekat swalayan Grend Hero.
Atas laporan yang sudah kami terima terkait lokasi parkir di swalayan Grend Hero, pastinya kami akan mengundang pihak swalayan untuk hadir dalam pertemuan nantinya, karena sejauh ini Dishub Kota Palu masih lakukan pendataan para pelaku usaha, ucap Trisno.
Dishub melakukan tindakan sanksi berdasarkan aturan baru Perda No 06 Tahun 2023, tentang semua badan usaha memiliki lokasi parkir memadai, kalaw sampai tiga kali kena teguran tidak ada perubahan dinas akan denda 5 Juta rupiah, setelah di denda tidak ada perubahan lokasi usahanya kita segel tapi kalaw masih tetap tidak di dengar, kami akan rekomendasikan izin usahanya di cabut, tegas Trisno.
Kewajiban mereka menyiapkan tempat parkir, walaupun mereka berdalil, tidak ada dalilnya, Intinya jangan buka usaha kalaw tidak ada tempat parkirnya, karena pasti akan lari kebahu jalan, menimbulkan kemacetan, itu sudah pasti itu, jadi tidak ada alasan dan tidak ada ceritanya, pastinya harus wajib bagi pelaku usaha menyiapkan lokasi parkir.
Kami tidak melihat besar kecilnya usaha bagi para pelaku usaha, tetap dendanya 5 Juta rupiah, kalaw tidak ada lokasi parkirnya aturan dendanya tetap berlaku, siapa pun dia, kecuali mereka mau bayar sendiri ke Pemerintah Kota Palu, terkait pelaku usaha yang memakai badan jalan di jadikan tempat parkir, jelas Trisno mantan Kasar Pol PP Kota Palu. ( Nasir Tula )