
DONGGALA, beritasulteng.id – Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah , kembali memanas menyusul rencana penurunan Baliho oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) .
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21:00 wita pada Rabu 7 Juni 2023 malam, saat Pol PP Donggala yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Dudi menuju Desa Marana.
Saya sudah minta sama Kasat jangan dulu bergerak tunggu saya kordinasi dulu karena situasi di Marana belum kondusif pasca pembakaran baliho, kata Ahmad Muhsin saat dikonfirmasi.
Menurut Ahmad, proses negosiasi terkait rencana penurunan baliho ” Pembunuh Sang Jawara “, yang diperintahkan Bupati Donggala Kanjeng Kasman Lasa Kepada Kasat Pol PP sementara dilakukan, akibatnya massa merasa kesal dan langsung melakukan pembakaran ban di depan baliho.
Sebelumnya perintah bupati melalui camat sindue Abul Muin menyurati kami dan Saudara Lutfin terkait baliho tersebut dengan alasan keberadaan baliho itu telah menganggu kamtibmas.
Entah dari sudut pandang mana Pak Bupati melihat bahwa Baliho kami itu masuk kategori menganggu Kamtibmas, boleh di beri tahukan ke kami letak kesalahannya di mana, ini zaman reformasi dan demokrasi siapa sajah bisa menyampaikan aspirasi sesuai dengan koridor – koridor dan norma hukum di Negara NKRI, kesal Matre yang juga Kontributor Metro TV di Sulteng.
Mat metro menambahkan, jika baliho dirinya bersama kades Marana Lutfin,S.Sos mengganggu kamtibmas, laporkan saja di kepolisian bukan urusannya camat dan pol pp, yang seenaknya menurunkan paksa baliho kami.
” Kalau ada yang tersinggung dengan baliho kami berdua silahkan laporkan di polisi bukan kase turun paksa itu baliho pak bos “, kita juga tahu aturan Leh, tutup mat metro dengan tegas. ( NT )