
Palu, beritasulteng.id – Dengan begitu besarnya aktivitas penyiraman dan perendaman yang dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur ( AKM ), dimana pengoperasiannya berjalan kurang lebih lima tahun lebih di wilayah tambang emas Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Adat Poboya dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Poboya.
Selaku Sekretaris Adat Poboya Hairul mengatakan dasar dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Masyarakat Poboya melaporkan vendor utama PT. AKM Ko Lim yakni terjadi penambangan liar / ilegal yang dilakukan oleh PT. AKM dengan cara penyiraman dan perendaman dan tidak memiliki Izin IUP, selain itu telah terjadi kerugian negara dari hasil penyiraman dan perendaman di empat belas titik kolam, katanya belum lama ini di kediamannya.
” Apalagi dalam perendaman milik PT. AKM sistimnya menggunakan zat kimia sianida yang membahayakan lingkungan, tampa ada sistim pengolahan limbah yang berstandar ramah lingkungan “, ucapnya.
Saya salah satu yang ikut mendatangi Kantor Kejati Sulteng melaporkan Ko Liem dan enam orang yang memiliki kewenangan kuat di PT. AKM, adapun isi laporan tertuang dalam surat yang LBH layangkan berdasarkan laporan Tokoh Masyarakat Poboya, ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diantaranya ada beberapa poin penting tertuang.
Yakni empat belas kolam perendaman milik PT. AKM dengan kapasitas rata – rata 12.000 kubik per 1 kolam, estimasi satu kubik dapat menghasilkan delapan gram emas, dimana delapan geram emas kalaw di kalikan 12.00 retase, atau 48.000 kubik di kali dua gram hasilnya 96 Kg.
Selanjutnya 96 Kg di kali 14 hasilnya 1.344 ton dan di kalikan empat hasilnya 5. 376 ton di kalikan lagi dengan harga 700.000 hasilnya 3,7 Triliun, itulah hasil exsploitasi PT. AKM setiap tahunya, tentunya dengan tidak adanya izin yang dimilikinya jelas ini sangat merugikan negara, akunya.
” Adapun ke enam orang yang di laporkan bersama Ko Lim adalah Sdr. Cepi, Sdr. Andri, Fredi, Sdr.Musliman, Ko Popo dan Ko Untung “, jelas Eso yang akrab dengan panggilan sehari – harinya yang juga Plt. Ketua Adat Poboya.
Sementara itu salah satu Tim LBH Masyarakat Poboya Syafrudin membenarkan adanya laporan Tokoh masyarakat Poboya terkait ilegal mining di Poboya. ” Yang di terima oleh petugas piket Kejati Sulteng Pada Selasa 1 November 2022 dan dilanjutkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sulteng, serta di teruskan ke Tindak Pidana Umum “, ungkapnya Pada Minggu 20 /11/2022.
Ini laporan sudah hampir masuk Minggu ke tiga di Kejati Sulteng di mana berdasarkan informasi yang kami terima, telah di periksa ada tiga orang, hanya sajah saya belum mengetahui juga siapa – siapa semua dari ke tujuh orang yang sudah dipanggil untuk pemeriksaan ke Tindak Pidana Umum termasuk Ko Liem, akunya.
Pastinya kami yang tergabung di Tim LBH Masyarakat Poboya akan terus mengawal isi laporan tersebut sampai memiliki titik terang hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, sambil meminta Wartawan media ini pertanyakan ke Pidum Kejati Sulteng perkembangannya.
( Nasir Tula )