Palu, beritasulteng.id – Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah NOMOR : Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 telah melakukan penahanan terhadap 1 (Satu) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 dan 2022, ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald, S.H, M.H
Bahwa tersangka tersebut An : MAT (Lk) selaku dengan jabatan Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Pertanahan Kota Palu Prov. Sulteng.
Sebelumnya tersangka pernah menjabat Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kota Palu.
Tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 September s/d 18 Oktober 2022 dengan jenis penahanan Rutan, di Rutan Klas IIA Palu. Bahwa tersangka melanggar: Pasal 12 huruf
e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, tuturnya.
Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (29/09), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan.
Tersangka di tahan demi memperlancar proses penyidikan sekaligus di khawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya dalam Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 sampai
dengan tahun 2022 diduga merugikan banyak pihak, jelasnya.